Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil mantan penasihat hukum Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang diduga memengaruhi saksi dalam sidang pemeriksaan.
Menurut Jaksa KPK Meyer Simanjuntak, mantan penasihat hukum SYL yang dimaksud adalah Febri Diansyah dan Donal Fariz. Mereka mengakui telah memanggil dan mengumpulkan beberapa saksi pada tahap penyelidikan, termasuk Panji Hartanto (eks ajudan SYL) dan Karina (eks Staf Kementan), dan memberikan arahan untuk tidak memberikan penjelasan jika tidak ditanya.
Keterangan para saksi ini akan dibandingkan dengan keterangan mantan tim penasihat hukum SYL yang sebelumnya juga sudah menjadi saksi dalam berkas perkara. Tim penasihat hukum SYL saat ini juga disebut pernah memanggil saksi pada tahap penyidikan.
Dalam perkembangan lain, KPK menemukan dokumen berisi opini hukum milik Febri Diansyah saat melakukan penggeledahan. Hal ini juga akan didalami jika mantan tim hukum SYL dihadirkan sebagai saksi di persidangan.
SYL sendiri didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar dalam kasus korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020-2023. Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono (Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021-2023) dan Muhammad Hatta (Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023) untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
SYL didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini akan terus didalami untuk mencari fakta lebih lanjut.
Artikel ini ditulis oleh Agatha Olivia Victoria dan diedit oleh Hisar Sitanggang.Qed
Copyright © ANTARA 2024