28.4 C
Jakarta
HomeBeritaBukti Bupati Simon Nahak Peduli Pendidikan, Program Prioritas KMC-BST Masuk Tahun Ke-Empat...

Bukti Bupati Simon Nahak Peduli Pendidikan, Program Prioritas KMC-BST Masuk Tahun Ke-Empat – Deliknews.com

Malaka, NTT, DelikNews – Bupati Malaka Dr. Simon Nahak,,SH.,MH melalui Program Bantuan Sosial Tunai (BST) tahun 2024 atau Kartu Malaka Cerdas (KMC) terus memberi bantuan biaya pendidikan bagi Mahasiswa Malaka yang sedang menyelesaikan tugas akhir dan siswa yang berprestasi akademik dan non akademik. Program ini sudah memasuki tahun ke (4) empat.

Program Bupati Malaka ini menjadi bukti perhatian terhadap pendidikan. Sudah pada tahun ke empat Pemberian Bantuan Sosial Tunai kepada Pelajar SMA/SMK berprestasi dan Mahasiswa asal Kabupaten Malaka yang sedang melaksanakan penelitian dan menyelesaikan Skripsi atau laporan tugas akhir dengan Anggaran berasal dari APBD Kabupaten Malaka. (22/4/2024).

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Malaka, Josefina B. Manek kepada media ini mengatakan bahwa persyaratan pemberian BST kepada Pelajar SMA/SMK berprestasi sudah disebarkan melalui surat edaran resmi dan pengumuman langsung kepada masyarakat Kabupaten Malaka yang sedang mengenyam pendidikan di semua Universitas atau Perguruan Tinggi dan siswa SMA/SMK yang berprestasi.

Dijelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Malaka nomor 2 tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan Bupati nomor 8 tahun 2023 tentang petunjuk teknis pemberian bantuan sosial tunai kepada pelajar SMA/SMK berprestasi dan Mahasiswa asal Kabupaten Malaka yang sedang melaksanakan penelitian , menyelesaikan skripsi atau laporan tugas akhir, maka Pemerintah Kabupaten Malaka mengalokasikan anggaran untuk bantuan sosial khusus biaya pendidikan untuk pelajar SMA/SMK berprestasi, mahasiswa, Pasca Sarjana (S2/S3) dan Sarjana (S1/DIV), Diploma (DIII/DII) yang sedang melakukan Penelitian/Proposal/Laporan/akhir dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:

1. Mengajukan surat permohonan bantuan sosial tunai yang di tujukan kepada Bupati Malaka.
2. Melampirkan surat keterangan dari Universitas/ Perguruan tinggi/ Sekolah tinggi yang di tandatangani oleh Dekan Fakultas/Pejabat Universitas/Pejabat Universitas/Lembaga pendidikan tinggi yang berwenang bagi mahasiswa yang sedang melakukan Penelitian, menyelesaikan skripsi atau laporan tugas akhir.
3. Surat keterangan dari kepala Desa yang menerangkan bahwa mahasiswa tersebut benar-benar berasal dari warga desa yang kurang mampu secara ekonomi.
4. Mahasiswi yatim /Piatu/Yatim piatu yabg dibuktikan dengan kartu keluarga atau surat keterangan dari kepala Desa
5. Surat peryataan yang mengatakan bahwa uang tersebut benar-benar dipergunakan untuk melaksanakan penelitian, menyelesaikan skripsi atau tugas akhir
6. Menyampaikan bukti pemanfaatan uang kepada Bupati Malaka cq. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Malaka.

Surat permohonan dan lampirannya di buat (2) dua rangkap disampaikan kepada Bupati Malaka dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Malaka mulai tanggal 29 April sampai 06 Mei 2024 pukul 16.00 WITA atau melalui email : [email protected].(Dami Atok)

Berita Terbaru

Berita Populer