30.6 C
Jakarta
HomeKriminalAJI Indonesia menolak revisi Undang-Undang Penyiaran

AJI Indonesia menolak revisi Undang-Undang Penyiaran

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menolak revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, yang saat ini sedang dibahas di DPR RI. AJI menolak revisi tersebut karena dianggap memiliki banyak pasal yang bermasalah, yang dikhawatirkan akan menimbulkan masalah di kemudian hari.

Pengurus Nasional AJI Indonesia, Bayu Wardhana, menyatakan penolakan tersebut di Jakarta pada hari Rabu. Dia menyarankan bahwa jika memang UU tersebut perlu direvisi, sebaiknya dilakukan oleh anggota DPR periode selanjutnya dengan waktu yang lebih memadai untuk melakukan pembahasan yang mendalam.

Bayu menyoroti beberapa pasal yang dianggap dapat menghambat kebebasan pers di Indonesia, seperti larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Menurutnya, larangan ini dapat membatasi kebebasan jurnalis untuk menayangkan karya investigasi mereka di media penyiaran.

Selain itu, Bayu juga menyoroti kemungkinan tumpang tindih kewenangan antara Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers dalam penyelesaian sengketa jurnalistik di bidang penyiaran. Dia menegaskan bahwa hal tersebut dapat membuat penyelesaian sengketa menjadi rumit dan membingungkan.

AJI meminta agar pasal-pasal yang dianggap mengancam kebebasan pers dihapus dari draf RUU Penyiaran tersebut. Mereka juga menyarankan agar dalam mengatur karya jurnalistik di media penyiaran, sebaiknya merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Draf RUU Penyiaran telah dikirimkan oleh Komisi I kepada Badan Legislasi DPR untuk dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi. Jika disetujui, RUU tersebut akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer