Home Politik Pimpinan Komisi II DPR: Perlunya Revisi UU Pemilu untuk Menyertakan Tiga Aspek

Pimpinan Komisi II DPR: Perlunya Revisi UU Pemilu untuk Menyertakan Tiga Aspek

0

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) harus direvisi minimal dalam tiga hal.

Menurut Yanuar, revisi UU Pemilu perlu dilakukan sebagai tanggapan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kasus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024. MK menemukan kelemahan dalam UU Pemilu yang menyebabkan kesulitan dalam penindakan pelanggaran pemilu.

Pertama, UU Pemilu perlu direvisi terkait aturan teknis terkait jadwal cuti khusus untuk pejabat yang ingin melakukan kampanye politik. Durasi cuti dan jadwalnya harus jelas, dan cuti wajib dilaporkan secara resmi ke KPU dan Bawaslu.

Yanuar menyoroti perlunya pengaturan ulang perjalanan dinas pejabat negara agar tidak bertabrakan dengan jadwal kampanye. Menurutnya, penting untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan pejabat untuk kepentingan elektoral.

Kedua, sanksi yang tegas atas pelanggaran harus diatur dengan jelas dan ditegakkan oleh Bawaslu. Tanpa sanksi yang nyata, pejabat dapat dengan bebas memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan politik.

Ketiga, pembagian bantuan sosial, beasiswa, sertifikat tanah, dan kegiatan pemerintah lainnya yang berdampak pada masyarakat harus diatur ulang agar tidak bertabrakan dengan masa kampanye.

Yanuar menegaskan pentingnya mencegah penyalahgunaan fasilitas negara dan program pemerintah untuk kepentingan politik praktis. Menurutnya, Pemilu 2024 menjadi pembelajaran bahwa kesalahan dan ketidakadilan dalam pemilu dapat menyebabkan kecurangan yang berulang karena penyalahgunaan wewenang.

Ketua MK Suhartoyo juga mengakui adanya kelemahan dalam UU Pemilu, PKPU, dan peraturan Bawaslu yang menyulitkan penegakan hukum terhadap pelanggaran pemilu. Hal ini menandakan perlunya revisi menyeluruh dalam UU Pemilu untuk memastikan pemilu yang jujur dan adil.

Source link

Exit mobile version