33.7 C
Jakarta
HomePolitikPendaftaran PPK-PPS dibuka oleh KPU Makassar pada tanggal 23-29 April 2024

Pendaftaran PPK-PPS dibuka oleh KPU Makassar pada tanggal 23-29 April 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar membuka pendaftaran pembentukan badan ad hoc untuk calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemilihan Suara (PPS) mulai 23-29 April 2024 untuk menjadi penyelenggara Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar di Sulawesi Selatan pada 27 November 2024.

Ketua KPU Makassar, Andi Muh Yasir Arafat, menyatakan bahwa kelengkapan dokumen persyaratan dapat disampaikan ke Sekretariat KPU Kota Makassar atau secara mandiri melalui situs siakos.kpu.go.id. Dokumen fisik harus disampaikan sebelum pelaksanaan tes tertulis.

Dokumen persyaratan yang diperlukan antara lain surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK, fotokopi KTP sebanyak satu lembar, fotokopi ijazah terakhir, surat pernyataan bermaterai, daftar riwayat hidup, pas foto berwarna 4×6 sebanyak satu lembar, serta surat keterangan partai politik.

Adapun persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh calon anggota PPK termasuk setia kepada Pancasila, tidak menjadi anggota partai politik, bebas dari penyalahgunaan narkotika, tidak pernah dipidana penjara, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), memiliki kemampuan membaca, menulis, dan berhitung, mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi, sehat rohani, dan sehat jasmani.

Proses pendaftaran dan seleksi calon anggota PPK ini dilakukan untuk memastikan keberlanjutan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum di Kota Makassar.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer