Home Kriminal Meningkatkan efektivitas keikutsertaan Indonesia di FATF dalam menanggulangi TPPU-TPPT

Meningkatkan efektivitas keikutsertaan Indonesia di FATF dalam menanggulangi TPPU-TPPT

0

Indonesia telah resmi menjadi anggota penuh Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (FATF) setelah FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis, pada tanggal 25 Oktober 2023, di mana Indonesia diterima secara aklamasi sebagai anggota FATF yang ke-40.

Sejak penunjukan Indonesia sebagai Observer FATF pada 29 Juni 2018, Indonesia telah berjuang dan berusaha keras untuk menjadi anggota penuh FATF. Pengesahan keanggotaan Indonesia ini diharapkan akan memberikan pengakuan internasional terhadap efektivitas regulasi, koordinasi, dan implementasi rezim anti-pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan proliferasi senjata pemusnah massal (APUPPT PPSPM) di Tanah Air.

Pemerintah Indonesia merespons pengesahan keanggotaan tersebut dengan menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Financial Action Task Force (FATF) pada tanggal 5 April 2024. Keputusan ini diterbitkan dengan mempertimbangkan bahwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT) merupakan kejahatan lintas batas negara yang membutuhkan komitmen internasional sesuai standar internasional di bidang TPPU dan TPPT.

Sebagai salah satu negara dengan ekonomi besar di dunia, Indonesia dianggap perlu menjaga stabilitas ekonomi dan integritas sistem keuangan dari ancaman TPPU dan TPPT melalui kontribusi dan partisipasi aktif dalam FATF. FATF adalah organisasi internasional yang berfokus pada upaya global dalam pemberantasan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (PPSPM).

Dengan Indonesia menjadi anggota penuh FATF dan diterbitkannya Keppres Nomor 14 Tahun 2024, diharapkan dapat menjadi langkah awal menuju tata kelola rezim anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme yang lebih baik di Indonesia.

Presiden Jokowi dalam Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) menekankan bahwa keanggotaan penuh FATF dapat menjadi momentum yang baik untuk menguatkan komitmen pencegahan dan pemberantasan TPPU. Keanggotaan FATF diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas ekonomi Indonesia, memperbaiki persepsi positif mengenai sistem keuangan, dan mendorong investasi masuk ke Tanah Air.

Namun demikian, penanganan TPPU tetap perlu diupayakan secara komprehensif, dengan membangun kerja sama internasional, memperkuat regulasi dan transparansi, menegakkan hukum tanpa pandang bulu, dan memanfaatkan perkembangan teknologi dalam penanganan TPPU.

Kementerian/lembaga seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) perlu meningkatkan sinergi dan berinovasi agar tetap canggih dalam memerangi TPPU dan TPPT. DPR RI juga diharapkan segera mengesahkan Undang-Undang tentang Perampasan Aset dan Pembatasan Uang Kartal untuk meningkatkan upaya penyelamatan dan pengembalian uang negara.

Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, sekaligus Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Hadi Tjahjanto, menegaskan bahwa keanggotaan penuh Indonesia di FATF memberikan peluang untuk aktif dalam perumusan standar internasional terkait pencegahan dan pemberantasan TPPU, TPPT, dan PPSPM.

Untuk memenuhi kewajiban sebagai anggota penuh FATF, Indonesia perlu memperkuat anggaran belanja kementerian/lembaga terkait dan penguatan biaya operasional untuk peningkatan kualitas data, informasi, dan sumber daya manusia. Perbaikan tata kelola dan efektivitas gerakan APU-PPT dan PPSPM dilakukan melalui pemenuhan pelaporan Follow-Up Report (FUR) FATF dan penguatan kelembagaan internal kementerian/lembaga.

Rencana Aksi Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU-TPPT dan PPSPM Tahun 2024 telah ditetapkan sebagai panduan dalam menentukan strategi dan kebijakan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam memitigasi risiko TPPU, TPPT, dan PPSPM, serta ancaman baru yang terus berkembang.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyatakan bahwa sejak Indonesia menjadi anggota penuh FATF, telah dibentuk tim bersama untuk tindak lanjut keanggotaan penuh tersebut, yang melibatkan 16 kementerian/lembaga anggota dan 7 kementerian/lembaga non-anggota Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Tim tersebut telah melakukan langkah-langkah mengintegrasikan gerakan APU-PPT dan PPSPM dalam kegiatan kementerian/lembaga.

Sebagai anggota penuh FATF, Indonesia dapat memanfaatkan dukungan dari 39 anggota lainnya dalam pencegahan dan penegakan hukum. Kerja sama internasional sangat diperlukan dalam penanganan TPPU, terutama yang terkait dengan aset kripto. Kerjasama ini dapat membantu Indonesia dalam penanganan TPPU yang melibatkan aset kripto atau siber.

Pengoptimalan keanggotaan penuh di FATF diperlukan mengingat perkembangan pola baru TPPU, seperti melalui pasar aset kripto. Kerja sama antarpenegak hukum perlu diperkuat untuk mengatasi TPPU yang selalu beradaptasi dan dapat menjadi modal untuk kejahatan lain, seperti narkotika dan terorisme.

Pakar keamanan dan terorisme Universitas Indonesia, M Syauqillah, menekankan pentingnya menguatkan sinergi dalam penanggulangan pendanaan terorisme seiring dengan keanggotaan penuh Indonesia di FATF. Kondisi Indonesia yang saat ini dianggap kondusif perlu dijaga dengan baik untuk mencegah penggalangan dana kelompok teroris.

Dengan demikian, pengoptimalan keanggotaan penuh FATF sangat dibutuhkan guna penegakan hukum anti-pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan menciptakan iklim investasi yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Source link

Exit mobile version