Home Politik KPU: Setelah putusan MK, tidak akan ada lagi pengadilan

KPU: Setelah putusan MK, tidak akan ada lagi pengadilan

0

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menegaskan bahwa tidak ada lembaga peradilan yang dapat membatalkan penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2024 pada Rabu (24/4) besok. Hal ini disampaikan menyusul desakan dari PDI Perjuangan agar penetapan Prabowo-Gibran ditunda karena gugatan mereka di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta masih dalam proses.

Idham menyatakan bahwa setelah putusan MK terhadap perselisihan hasil pilpres, tidak ada lembaga peradilan lain yang dapat membatalkan Keputusan KPU tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 secara Nasional. Penetapan Prabowo-Gibran dilakukan setelah MK menolak permohonan dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024. Mereka juga meminta agar KPU melakukan pemungutan suara ulang tanpa melibatkan Prabowo-Gibran. Gibran dianggap tidak memenuhi syarat administrasi, karena pencalonannya didasarkan pada aturan lama sebelum putusan MK.

KPU telah menetapkan bahwa Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029, meskipun hasilnya disengketakan. Hasil Pemilu menunjukkan bahwa pasangan Prabowo-Gibran meraih suara terbanyak, yaitu 96.214.691 suara, diikuti oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan 40.971.906 suara, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md dengan 27.040.878 suara dari total 164.227.475 suara sah.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyatakan bahwa hasil Pemilu 2024 sudah final dan penetapan pasangan Prabowo-Gibran sebagai presiden-wakil presiden terpilih telah dilakukan secara sah.

Source link

Exit mobile version