Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Parsadaan Harahap, menyatakan bahwa syarat kesehatan jasmani dan rohani dalam perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada serentak 2024 sama dengan Pemilu 2024. Menurut Parsadaan, hal ini mengacu pada proses pembentukan badan ad hoc pada masa Pilpres dan Pileg sebelumnya.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, serta Penelitian dan Pengembangan KPU RI menekankan pentingnya pemeriksaan tekanan darah, gula darah, dan kolesterol bagi calon PPK sebagai syarat kesehatan jasmani dan rohani. Tujuannya adalah untuk mencegah kejadian meninggalnya anggota PPK di masa mendatang.
Parsadaan juga mengungkapkan bahwa pada pelaksanaan Pemilu 2024, terdapat 60 petugas yang meninggal dunia pada hari pemungutan suara, namun angka tersebut menurun dibanding tahun sebelumnya. Oleh karena itu, KPU sangat selektif dalam memilih anggota PPK agar kejadian yang tidak diinginkan dapat dihindari.
Proses rekrutmen PPK dilakukan oleh KPU mulai tanggal 23 hingga 29 April 2024, dengan total 36.385 orang PPK yang akan ditempatkan di 7.277 kecamatan. Sebelumnya, KPU RI telah meluncurkan tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta pada tanggal 31 Maret.
Jadwal tahapan Pilkada 2024 antara lain meliputi pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan, penyerahan daftar penduduk potensial pemilih, pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, pengumuman pendaftaran pasangan calon, pendaftaran pasangan calon, penelitian persyaratan calon, penetapan pasangan calon, pelaksanaan kampanye, pemungutan suara, dan penghitungan suara serta rekapitulasi hasilnya.
KPU RI melakukan berbagai langkah untuk memastikan kelancaran dan kesuksesan Pilkada Serentak 2024, termasuk penggunaan teknologi seperti Sirekap dan target pelantikan PPK pada tanggal 16 Mei. Antara lainnya, KPU RI juga berkomitmen untuk menyelesaikan penganggaran Pilkada di 50 daerah.