Proses pembentukan Badan Ad Hoc untuk Pilkada serentak 2024 dimulai secara nasional per 23 April 2024, demikian diungkapkan oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Parsadaan Harahap.
Parsadaan Harahap, yang menjabat sebagai Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, dan Penelitian dan Pengembangan KPU RI, menjelaskan bahwa proses pembentukan dimulai dengan perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
“Perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan akan dilakukan di 7.277 kecamatan dengan jumlah personel yang direkrut sebanyak 36.385 orang di seluruh Indonesia. Tahapan ini baru berada di level kecamatan,” ungkap Parsadaan di Gedung KPU Kota Depok, Jawa Barat, pada hari Selasa.
Pendaftaran PPK dibuka mulai 23 April hingga 29 April 2024. Selanjutnya, KPU akan membentuk Badan Ad Hoc di tingkat desa/kelurahan, yakni Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Proses pemutakhiran data pemilih untuk Pilkada serentak 2024 akan dimulai pada bulan Juni. Sebulan sebelum pemungutan suara pada 27 November 2024, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan dibentuk.
KPU RI sebelumnya telah meluncurkan tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada 31 Maret.
Berikut adalah jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara;
11. 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.