Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan waktu tiga hari perpanjangan perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) bila dibutuhkan, seperti terjadi kekurangan pendaftar. Parsadaan Harahap, Anggota KPU RI, menyatakan bahwa perpanjangan pendaftaran akan dilakukan selama tiga hari, dari 30 April hingga 2 Mei 2024, jika jumlah pendaftar tidak mencukupi kebutuhan.
Jika jumlah pendaftar tetap tidak memenuhi ketentuan, maka proses seleksi tetap akan dilaksanakan. Persyaratan untuk menjadi PPK termasuk menjadi warga negara Indonesia yang setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, memiliki integritas, tidak menjadi anggota partai politik dalam lima tahun terakhir, berdomisili di wilayah mendaftar, sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Proses perekrutan PPK dilakukan mulai tanggal 23 hingga 29 April 2024 dengan target merekrut 36.385 orang untuk ditempatkan di 7.277 kecamatan. Tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 telah resmi diluncurkan oleh KPU RI di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada tanggal 31 Maret.
Jadwal tahapan Pilkada 2024 antara lain meliputi pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan, penyerahan daftar penduduk potensial pemilih, pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, pengumuman pendaftaran pasangan calon, pendaftaran pasangan calon, penelitian persyaratan calon, penetapan pasangan calon, pelaksanaan kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, dan penghitungan suara serta rekapitulasi hasilnya.
KPU RI juga telah menetapkan bahwa aspek kesehatan jasmani dan rohani menjadi penting bagi PPK Pilkada, sama halnya dengan pemilu. Mereka juga berkomitmen untuk menyelesaikan penganggaran Pilkada di 50 daerah serta menargetkan pelantikan PPK Pilkada Serentak 2024 pada tanggal 16 Mei. KPU juga akan menggunakan sistem Sirekap pada Pilkada Serentak 2024 dan segera menyesuaikan jumlah pemilih di TPS.