30.1 C
Jakarta
HomePolitikKPU RI masih akan menggunakan SIAKBA untuk Perekrutan Badan Ad Hoc Pilkada...

KPU RI masih akan menggunakan SIAKBA untuk Perekrutan Badan Ad Hoc Pilkada 2024

Perekrutan badan ad hoc Pilkada Serentak 2024 tetap menggunakan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) seperti pada pemilu sebelumnya, kata Anggota KPU RI Parsadaan Harahap.

Meskipun demikian, pendaftaran juga dapat dilakukan di KPU kabupaten/kota dengan sejumlah kondisi tertentu. “Jika ada masalah terkait dengan jaringan, sinyal, dan sistem di daerah-daerah tertentu karena tidak semua wilayah di Indonesia memiliki jangkauan sinyal yang selalu baik, dapat langsung mendaftar ke KPU kabupaten/kota setempat,” ujar Parsadaan.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, serta Penelitian dan Pengembangan KPU RI menjelaskan bahwa kedua opsi tersebut adalah cara untuk mendaftar sebagai badan ad hoc Pilkada 2024. Pendaftaran PPK sendiri akan dilaksanakan mulai tanggal 23 hingga 29 April 2024, dengan jumlah PPK yang direkrut sebanyak 36.385 orang untuk ditempatkan di 7.277 kecamatan.

Sebelumnya, KPU RI telah meluncurkan tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta pada Minggu (31/3).

Jadwal tahapan Pilkada 2024 antara lain:
1. 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan
2. 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih
3. 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan
4. 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih
5. 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon
6. 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon
7. 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon
8. 22 September 2024: Penetapan pasangan calon
9. 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye
10. 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara
11. 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil

Artikel ini disusun oleh Rio Feisal dan diedit oleh D.Dj. Kliwantoro.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer