Home Politik KPU membatasi 600 pemilih per TPS dalam Pilkada Serentak 2024

KPU membatasi 600 pemilih per TPS dalam Pilkada Serentak 2024

0

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah memutuskan untuk menetapkan batas maksimum 600 pemilih per Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Keputusan ini diungkapkan dalam Uji Publik Peraturan KPU tentang Penyusunan Daftar Pemilih untuk Pilkada Serentak 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta.

Idham Holik, anggota KPU RI, menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada pertimbangan efektivitas dan efisiensi dalam pemungutan suara, serta maksimalisasi pelayanan pemilih. Jumlah surat suara yang lebih sedikit dalam Pilkada Serentak 2024, yaitu hanya dua surat suara, juga menjadi faktor penentu dalam penetapan batas maksimum pemilih per TPS.

Pada Pemilu 2024 dengan lima surat suara, KPU RI hanya memperbolehkan maksimum 300 pemilih per TPS. Sedangkan dalam Pilkada Serentak 2020, jumlah pemilih per TPS dibatasi maksimum 500 orang karena adanya kebijakan pembatasan sosial.

Jadwal tahapan Pilkada 2024 antara lain meliputi pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan, penyerahan daftar penduduk potensial pemilih, pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, pengumuman pendaftaran pasangan calon, pendaftaran pasangan calon, penelitian persyaratan calon, penetapan pasangan calon, pelaksanaan kampanye, pemungutan suara, penghitungan suara, dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Artikel ini ditulis oleh Narda Margaretha Sinambela dan disunting oleh D.Dj. Kliwantoro.

Source link

Exit mobile version