30.1 C
Jakarta
HomePolitikKPU harus menetapkan pasangan capres/cawapres terpilih sesuai dengan PKPU.

KPU harus menetapkan pasangan capres/cawapres terpilih sesuai dengan PKPU.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI harus menetapkan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih paling lambat 3 hari setelah pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perselisihan hasil pemilu sesuai dengan Pasal 4 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024. Anggota KPU RI August Mellaz menyatakan bahwa pasangan presiden dan wakil presiden terpilih akan ditetapkan pada Rabu (24/4) setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan.

Proses penetapan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih tidak terlalu ketat, namun KPU akan mengikuti prosedur yang akan dimulai pada pukul 10.00 WIB. Acara penetapan tersebut akan disiarkan langsung melalui kanal YouTube KPU RI dan stasiun televisi.

KPU juga akan mengundang sejumlah pihak, termasuk pimpinan lembaga negara, ketua umum dan sekretaris jenderal partai politik, serta tiga pasangan calon untuk rapat pleno terbuka terkait penetapan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024.

Pada pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi yang menyatakan seharusnya MK memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.

Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2024 serta meminta MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Mereka juga meminta MK memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer