29.5 C
Jakarta
HomeBeritaDiduga Lakukan Praktik Maladministrasi, Jimat Laporkan BPN Denpasar – Deliknews.com

Diduga Lakukan Praktik Maladministrasi, Jimat Laporkan BPN Denpasar – Deliknews.com

Foto: Nengah Jimat, SH, (kiri) selaku kuasa hukum Ni Ketut Sumiasih (kanan) menunjukkan tanda terima laporan usai melaporkan pihak ATR/BPN Kota Denpasar yang diduga melakukan maladministrasi dan cacat prosedur dalam penanganan sengketa lahan kliennya ke kantor Ombudsman RI Perwakilan Bali, Jl. Melati No.14 Denpasar, Senin (22/4/2024). (Sumber: Deliknews/Wan)

Denpasar – Diduga terjadi cacat prosedur atau maladministrasi dan adanya kecurigaan bekerja sama dengan pihak tertentu untuk menguasai tanah milik kliennya yang berlokasi di wilayah Jl. Gatot Subroto Timur, Denpasar secara tidak sah atau melawan hukum alias mafia tanah, I Nengah Jimat, SH selaku kuasa hukum Ni Ketut Sumiasih melaporkan pihak kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Denpasar ke Ombudsman RI Perwakilan Bali, Jl. Melati No.14 Denpasar, Senin (22/4/2024).

Usai melakukan pelaporan Nengah Jimat kepada wartawan menyampaikan kecurigaannya, ATR/BPN Kota Denpasar bekerja sama dengan pihak tertentu untuk menguasai tanah milik kliennya.

“Ini cacat prosedur dan kami menduga bahwa ini ada keterlibatan mafia tanah yang bermain, karena BPN Kota Denpasar itu melakukan tindakan-tindakan di luar prosedur,” tegas Jimat di kantor Ombudsman Bali.

Lebih jauh Nengah Jimat menjelaskan, dugaan tersebut berangkat dari adanya tindakan BPN Kota Denpasar yang melakukan pengukuran tanpa pemberitahuan baik secara lisan maupun tulisan, bahkan pengukuran tersebut dilakukan secara paksa dan tanpa mediasi sebelumnya.

“Kami menyesalkan BPN Kota Denpasar terhadap permasalahan tanah tersebut tidak pernah dimediasi. Kemudian diundang oleh Pemkot tidak pernah hadir. Nah, kemudian tanggal 19 April kemarin ujug-ujug datang lagi petugas BPN kota Denpasar sembari membawa sejumlah orang termasuk polisi dan tentara di sana. Kemudian mengukur paksa tanah tersebut tanpa ada pemberitahuan,” jelasnya

Biasanya, kata Jimat, BPN Kota Denpasar mesti mengikutsertakan para pemilik tanah sehingga mengetahui batas-batas. Namun, BPN sama sekali tidak melibatkan pemilik tanah dalam pengukuran tersebut.

“Semestinya kalau pengukuran tanah kalau tanah berbatasan orang lain misalnya itu wajib penyanding-penyanding itu dihadirkan untuk mengetahui batas-batasnya. Ini sama sekali tidak dilakukan. Kemudian ada pihak yang keberatan, BPN juga seharusnya memediasi, tapi mediasi itu tidak pernah dilakukan. Kami kirimkan surat tidak pernah dibalas, kemudian secara diam-diam mengukur tanah klien kami,” beber Jimat.

Jimat menuturkan tanah milik seorang janda Ni Ketut Sumiasih sudah melakukan pembelian tanah tersebut 31 tahun lalu dan sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan bukti SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang). Tiba-tiba ada yang mangajukan permohonan sengketa. Permohonan sengketa ini awalnya di tahun 2003 atas nama Putu Sudanayasa jadi mewakili ahli waris Bli Mongol atau Ni Nambreg.

“Jadi permohonan tersebut sudah diajukan di tahun 2003. Namun pada saat itu kliennya sudah menyampaikan keberatan kemudian dari pihak BPN telah memanggil,” imbuhnya.

Karena merasa bahwa memiliki tanah dari I Nambreg di tahun 1993, dengan akta jual beli, SHM atas nama kliennya, kemudian mereka datang memenuhi panggilan BPN tersebut.

Akhirnya Nengah Jimat mengajukan surat keberatan tertanggal 5 Desember 2023 disampaikan ke pihak BPN Denpasar tetapi tidak pernah direspon. Tertanggal 21 Maret tiba-tiba datang BPN kota Denpasar mengukur tanah tersebut tanpa pemberitahuan kepada kliennya maupun dirinya selaku kuasa hukum Ni Ketut Sumiasih.

Dikonfirmasi terkait laporan ini, Senin, (22/4/2024) pihak Humas ATR/BPN Kota Denpasar yang dihubungi wartawan tak mengangkat sambungan telepon.

Berita Terbaru

Berita Populer