Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa dissenting opinion dari tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menyinggung diskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Setelah sidang putusan MK di Jakarta pada Senin (22/4), Yusril menegaskan bahwa dissenting opinion dari tiga hakim MK tidak akan memengaruhi keputusan MK yang menolak permohonan pemohon seluruhnya.