Home Politik Tim Komunikasi Negara menghormati pendapat berbeda dari hakim Mahkamah Konstitusi.

Tim Komunikasi Negara menghormati pendapat berbeda dari hakim Mahkamah Konstitusi.

0

Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid, menyatakan bahwa pihaknya menghormati perbedaan pendapat (dissenting opinion) hakim dalam memutus perkara sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Nusron mengatakan bahwa dissenting opinion adalah hak yang melekat pada hakim konstitusi dan perlu dihormati.

Meskipun dissenting opinion hanya bersifat sebagai opini dari sudut pandang hakim dan tidak dapat mengubah putusan utama MK yang menolak semua permohonan dari kubu 01 dan 03. Opini tersebut juga tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk membuat keputusan baru atau undang-undang.

Nusron menekankan bahwa yang terpenting saat ini adalah para hakim telah membuat keputusan yang menyatakan tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh Prabowo-Gibran dalam kontestasi Pilpres 2024.

Beberapa hakim MK mengutarakan dissenting opinion setelah Hakim Ketua Suhartoyo membacakan putusan. Salah satu hakim MK yang menyatakan pendapat berbeda adalah Arief Hidayat dalam putusan atas permohonan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Dalam dissenting opinion-nya, Arief berpendapat bahwa permohonan yang diajukan seharusnya diputus dengan amar mengabulkan sebagian.

Meskipun Arief memberikan pendapat berbeda, MK tetap menolak seluruh permohonan yang diajukan kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Arief menilai bahwa MK seharusnya memerintahkan KPU RI untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di beberapa daerah pemilihan, serta memerintahkan Bawaslu RI, Polri, TNI, dan Presiden RI untuk terlibat secara netral dalam proses pemungutan suara ulang.

Hasil akhir putusan MK tetap menolak seluruh permohonan yang diajukan, meskipun terdapat dissenting opinion dari beberapa hakim.

Source link

Exit mobile version