29 C
Jakarta
HomeKriminalMK menolak semua permohonan Anies-Muhaimin

MK menolak semua permohonan Anies-Muhaimin

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua permohonan dari pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Keputusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin.

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa permohonan Anies-Muhaimin tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Meskipun demikian, ada tiga Hakim Konstitusi yang memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion), yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Gugatan Anies-Muhaimin dalam perkara ini terdaftar dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Mereka mengajukan sembilan petitum, antara lain mengenai pembatalan keputusan KPU, diskualifikasi pasangan calon Nomor Urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, pemungutan suara ulang, supervisi Bawaslu, netralitas presiden, pengamanan Polri dan TNI, dan lain sebagainya.

Ada dua versi petitum yang diajukan oleh Anies-Muhaimin, namun MK menolak semua petitum tersebut. Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang menetapkan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, tetap berlaku. MK juga memerintahkan kepada pihak terkait untuk melaksanakan pemungutan suara ulang sesuai dengan keputusan MK.

Selain itu, MK juga meminta agar presiden, Polri, dan TNI untuk bertindak netral dan profesional dalam mengamankan proses pemungutan suara ulang. Dalam perkara ini, DLH DKI juga telah menyiapkan 80 personel untuk mengantisipasi sampah setelah aksi di MK.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer