32.4 C
Jakarta
HomeKriminalMK menegaskan pelanggaran aturan pemilu oleh Erick Thohir

MK menegaskan pelanggaran aturan pemilu oleh Erick Thohir

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang melemahkan dalil permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar terkait Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir yang diduga melanggar aturan pemilu. MK menyatakan bahwa dalil permohonan tersebut tidak beralasan menurut hukum, seperti yang diungkapkan oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam sidang pembacaan putusan PHPU Pilpres 2024.

MK menyebut bahwa dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Erick sebetulnya sudah ditindaklanjuti oleh Bawaslu. Namun, MK mengakui bahwa Bawaslu belum mempertimbangkan semua aspek, seperti penggunaan fasilitas negara dan waktu pelaksanaan kampanye pemilu, dalam menarik kesimpulan terkait dugaan pelanggaran tersebut. Hal ini disebabkan oleh kurangnya persyaratan baku dan tata urutan yang harus digunakan oleh Bawaslu untuk menentukan apakah suatu peristiwa mencapai syarat materiil atau tidak.

Meskipun demikian, MK juga tidak dapat membuat kesimpulan lebih lanjut karena pihak Anies-Muhaimin tidak menyampaikan bukti yang cukup meyakinkan Mahkamah. Oleh karena itu, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin karena dianggap tidak beralasan menurut hukum.

Di samping itu, MK juga menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Putusan MK ini mendapatkan pendapat berbeda dari tiga Hakim Konstitusi, yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat, yang berpendapat bahwa MK seharusnya memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.

Secara keseluruhan, MK menegaskan bahwa permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tidak beralasan menurut hukum. Putusan ini telah dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum dan merupakan keputusan resmi dari Mahkamah Konstitusi terkait sengketa pilpres yang terjadi.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer