30.1 C
Jakarta
HomeKriminalMenolak Dalil AMIN Terkait Jokowi "Cawe-Cawe" dalam Pilpres 2024

Menolak Dalil AMIN Terkait Jokowi “Cawe-Cawe” dalam Pilpres 2024

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil Anies-Muhaimin dalam permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Mereka menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan ikut campur dalam Pilpres 2024.

Hakim MK Daniel Yusmic P. Foekh menyatakan bahwa dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum. Anies-Muhaimin mendalilkan pernyataan Jokowi yang akan ikut campur dalam Pemilu 2024 saat bertemu pemimpin redaksi dan content creator di Istana Negara pada 29 Mei 2023.

Meskipun berbagai alat bukti menunjukkan kegiatan dan pernyataan Jokowi terkait campur tangan dalam Pilpres 2024, MK menilai bukti tersebut tidak cukup kuat. MK tidak menemukan korelasi antara campur tangan tersebut dengan potensi perolehan suara pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Pada sidang pembacaan putusan PHPU Pilpres 2024, MK menilai dalil Pemohon tidak beralasan hukum. Putusan tersebut dibacakan pada Senin, 22 April 2024, dengan nomor perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang hasil pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer