30.5 C
Jakarta
HomePolitikMenkes Menolak Alasan Kemenhan Soal Kampanye 02 di Twitter

Menkes Menolak Alasan Kemenhan Soal Kampanye 02 di Twitter

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil Anies-Muhaimin sebagai pihak Pemohon dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024. Mereka menyebut bahwa akun resmi Twitter Kementerian Pertahanan (Kemenhan) digunakan untuk kampanye dengan menggunakan tagar #PrabowoGibran2024.

Hakim MK Arsul Sani menjelaskan bahwa dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum. Pemohon mengajukan alat bukti berupa surat, tulisan, dan keterangan ahli yang tidak dapat membuktikan dalilnya. Selain itu, Majelis Hakim juga menimbang keterangan dan alat bukti yang diajukan oleh Bawaslu sebelumnya.

MK mempertimbangkan bahwa dugaan pelanggaran pemilu oleh Kemenhan telah ditindaklanjuti oleh Bawaslu, namun kurang memerhatikan beberapa aspek penting dalam pengambilan keputusan. Bawaslu tidak memperhatikan penggunaan fasilitas negara, citra diri, dan waktu pelaksanaan dalam tahapan kampanye pemilu.

Arsul menyatakan bahwa MK tidak mendapatkan bukti yang meyakinkan kebenaran dalil Pemohon, sehingga dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum. Sidang PHPU Pilpres 2024 dibacakan pada tanggal 22 April 2024 oleh Ketua MK Suhartoyo.

Gugatan Anies-Muhaimin diregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud diregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Mereka meminta MK membatalkan Keputusan KPU tentang hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024, membatalkan keikutsertaan Pasangan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024, dan memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa keikutsertaan Prabowo-Gibran.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer