Tim Fleet One Quick Responses (F1QR) Pangkalan Utama (Lantamal) IV/Batam berhasil menangkap seorang kurir yang membawa narkotika jenis sabu seberat 19 kg dan empat orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural (ilegal) di Pulau Siondo, Kepulauan Riau pada Senin (22/4) pukul 02.15 WIB.
Danlantamal IV Batam, Laksamana Pertama TNI Tjatur Soniarto, mengungkapkan bahwa kurir bernama FD dari Malaysia membawa 19 kg sabu untuk masuk ke Indonesia dengan menggunakan kapal cepat. Sementara empat PMI ilegal lainnya dengan inisial SM, SD, MA, dan LN ditangkap dalam kapal cepat yang sama.
Proses penangkapan terjadi dramatis, di mana tim F1QR Lantamal IV terpaksa melakukan tembakan peringatan ke udara sebanyak lima kali sebelum para pelaku harus menghentikan speed boat mereka di Pulau Siondo. Sayangnya, satu orang PMI berhasil melarikan diri dari pengejaran.
Sabu seberat 19 kg ini dikemas dalam bungkusan teh China dan diperkirakan bernilai Rp19 miliar. Komandan Tjatur mengatakan bahwa jika sabu ini disebarkan ke masyarakat, dapat merusak hampir 80.000 generasi penerus bangsa.
Kabid Pemberantasan dan Intelijen, Kombes Pol. Bubung Pramiadi, menyatakan pihaknya akan melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap kasus ini. Pengungkapan ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020-2024 untuk melakukan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Semua pihak terlibat akan terus mengembangkan proses penyidikan untuk mengetahui asal usul narkotika tersebut dan tujuan akhir pengirimannya.