Home Politik Apakah KPU menerima Gibran sebagai cawapres karena surat dari Jokowi?

Apakah KPU menerima Gibran sebagai cawapres karena surat dari Jokowi?

0

Sebuah unggahan di media sosial menampilkan tangkapan layar media online yang berjudul alasan KPU menerima Gibran sebagai cawapres Prabowo karena ada surat dari Jokowi.

Namun, benarkah KPU menerima Gibran sebagai cawapres karena surat dari Jokowi?

Berdasarkan penelusuran, judul yang diberikan dapat menimbulkan banyak interpretasi. Surat yang dimaksud dalam hal ini adalah berdasarkan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Dalam pasal 17 ayat 2 PKPU tersebut disebutkan bahwa salah satu syarat bagi seseorang yang sedang menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang akan dicalonkan sebagai capres-cawapres oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu adalah meminta izin kepada presiden.

Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, menyatakan bahwa KPU menerima surat dari Presiden Joko Widodo yang memberikan persetujuan untuk putera sulungnya maju sebagai cawapres. Dalam konteks ini, KPU berpotensi melanggar aturan jika menolak pendaftaran Gibran.

Sebagai informasi tambahan, Presiden Joko Widodo telah menyetujui pencalonan Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, di Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 oleh gabungan partai politik.

Dengan demikian, narasi yang menyebut bahwa KPU menerima Gibran sebagai cawapres karena surat dari Jokowi tidak sepenuhnya akurat. Keputusan tersebut didasarkan pada PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dan persetujuan langsung dari Presiden Joko Widodo.

Source link

Exit mobile version