Kepolisian Resor (Polres) Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mengimbau masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara karena dapat mengganggu penerbangan di Bandara Internasional Yogyakarta dan berpotensi menyebabkan kerusakan serta kebakaran.
Kapolres Kulon Progo AKBP Nunuk Setiyowati menyatakan bahwa meskipun penerbangan balon udara masih dianggap sebagai tradisi menjelang dan saat perayaan Idul Fitri, masyarakat dilarang untuk menerbangkan balon udara yang tidak memiliki izin resmi. Penerbangan balon udara ilegal/tidak berizin dianggap sebagai tindakan yang melanggar hukum dan pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana.
Menurut Undang-Undang Nomor 1/2009 Pasal 421 ayat 2 tentang Penerbangan, pelepasan balon udara secara liar merupakan tindakan yang dilarang dan dapat mengakibatkan hukuman pidana penjara maksimal tiga tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. Ketentuan penerbangan balon udara juga mensyaratkan izin dari pemda, Polres, dan Otoritas Bandara minimal 3 hari sebelum pelaksanaan, dengan ukuran balon maksimal berdiameter 4 meter, tinggi maksimal 7 meter, dan ketinggian maksimal 150 meter.
AKBP Nunuk Setiyowati juga menegaskan larangan keras terhadap penerbangan balon udara yang menggunakan api dan bahan peledak serta menyarankan agar waktu penerbangan disesuaikan dengan izin dari otoritas bandara. Hal ini dilakukan untuk menjaga kelancaran penerbangan di Bandara Internasional Yogyakarta yang saat ini cukup padat.
Kapolres juga menekankan pentingnya melaporkan kegiatan penerbangan balon udara kepada pemda, kepolisian, atau kantor otoritas bandara sebelum melaksanakannya. Upaya menghindari penerbangan balon udara ilegal merupakan bagian dari kampanye keselamatan penerbangan untuk mewujudkan nol insiden dan nol kecelakaan.
Pada pertengahan bulan Ramadhan lalu, Polres Kulon Progo telah melakukan sosialisasi pencegahan penerbangan balon udara ilegal di seluruh wilayah dengan melibatkan tokoh masyarakat, agama, dan pemuda. Meskipun terjadi kejadian balon udara mendarat di sekitar Bandara YIA, Polres Kulon Progo mengkonfirmasi bahwa tidak ada kegiatan penerbangan balon udara ilegal di wilayah tersebut.
Kepolisian terus memantau aktivitas masyarakat terkait penerbangan balon udara guna memastikan keselamatan penerbangan dan mencegah kegiatan ilegal yang berpotensi membahayakan. Semua kegiatan terkait balon udara harus dilakukan dengan izin resmi dan mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga keselamatan dan keamanan penerbangan.