28 C
Jakarta
HomePolitikMayoritas tidak setuju dengan tuntutan kasus PHPU Pilpres 2024 menurut survei

Mayoritas tidak setuju dengan tuntutan kasus PHPU Pilpres 2024 menurut survei

Hasil survei Indikator Politik Indonesia menunjukkan bahwa mayoritas responden tidak setuju dengan tuntutan yang diajukan oleh pemohon dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Salah satu tuntutan yang dimaksud adalah pembatalan penetapan pasangan Prabowo-Gibran sebagai peserta Pemilu 2024.

Menurut survei tersebut, sebanyak 63,4% responden tidak setuju dengan tuntutan tersebut. Sebanyak 23,5% responden kurang setuju dan 39,9% responden tidak setuju sama sekali. Sedangkan hanya 24,1% responden setuju dan 3,3% sangat setuju dengan tuntutan tersebut.

Berdasarkan basis pendukung, pendukung Prabowo-Gibran cenderung tidak setuju dengan pembatalan penetapan pasangan tersebut, sementara pendukung Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud cenderung setuju.

Dalam hal pemilih partai, responden yang cenderung tidak setuju berasal dari Partai Golkar, Gerindra, dan PKB.

Selain itu, survei juga menanyakan pendapat responden tentang pemungutan suara ulang tanpa pasangan Prabowo-Gibran dalam perkara PHPU Pilpres 2024. Mayoritas responden (68,6%) juga memilih tidak setuju dengan tuntutan tersebut. Sebanyak 13,4% responden menyatakan kurang setuju dan 55,2% responden tidak setuju sama sekali dengan tuntutan pemungutan suara ulang.

Berdasarkan basis pendukung, mayoritas yang tidak setuju berasal dari basis Prabowo-Gibran, sementara yang setuju berasal dari basis Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Dari basis partai, sebanyak 55,1% pendukung PDIP cenderung tidak setuju dengan tuntutan pemungutan suara ulang. Hal ini menunjukkan ketidaksinambungan aspirasi antara elite politik dan masyarakat.

Survei Indikator dilakukan pada tanggal 4 hingga 5 April 2024 melibatkan 1.201 responden yang diwawancarai melalui sambungan telepon dengan tingkat kepercayaan mencapai 95%.

Timnas Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud telah mengajukan gugatan PHPU Pilpres 2024 dengan masing-masing nomor perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Mereka meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024 serta mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran sebagai peserta Pilpres 2024.

Sumber: ANTARA

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer