29 C
Jakarta
HomePolitikKIP Aceh Barat menetapkan kriteria dukungan perseorangan untuk Pilkada 2024

KIP Aceh Barat menetapkan kriteria dukungan perseorangan untuk Pilkada 2024

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat telah menetapkan syarat dukungan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Aceh Barat dari jalur perseorangan untuk Pilkada Tahun 2024. Dalam keputusan tersebut, pasangan calon harus mengantongi minimal 6.135 dukungan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) yang tersebar di 50 persen dari 12 Kecamatan di Kabupaten Aceh Barat atau minimal 6 kecamatan.

Ketua KIP Kabupaten Aceh Barat, Cici Darmayanti, menjelaskan bahwa keputusan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang mensyaratkan calon perseorangan untuk memperoleh dukungan yang telah ditentukan.

Penetapan syarat minimal dan persebaran dukungan ini didasarkan pada Data Kependudukan Bersih Semester II Tahun 2023 Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Jumlah penduduk Kabupaten Aceh Barat sebanyak 204.475 jiwa, sehingga minimal dukungan yang diperlukan adalah 6.135.

KIP Aceh Barat mengimbau seluruh masyarakat yang ingin mencalonkan diri dalam Pilkada Aceh Barat 2024 melalui jalur perseorangan untuk mempersiapkan dan menyerahkan persyaratan dukungan sesuai jadwal yang telah ditentukan, yaitu mulai tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.

Jadwal lengkap dan persyaratan lebih lanjut dapat ditanyakan langsung pada Helpdesk KIP Aceh Barat.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer