Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menyita sejumlah smelter sebagai barang bukti dalam perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk sejak tahun 2015 hingga 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menyatakan bahwa penyitaan ini dilakukan setelah menelusuri aset para tersangka oleh Penyidik Jampidsus bersama Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan di Provinsi Bangka Belitung.
Barang bukti yang disita meliputi beberapa smelter dengan luas total 238.848 m2 serta alat berat. Smelter yang disita antara lain Smelter CV VIP dengan tanah seluas 10.500 m2, Smelter PT SIP dengan tanah seluas 85.863 m2, Smelter PT TI dengan tanah seluas 84.660 m2, dan Smelter PT SBS dengan tanah seluas 57.825 m2. Selain itu, disita juga 51 unit ekscavator dan tiga unit bulldozer.
Penyitaan ini terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.
Sebelumnya, penyidik juga melakukan penggeledahan dan penyitaan di rumah tersangka Harvey Moeis dan Robert Indarto. Dari penggeledahan tersebut, disita beberapa kendaraan termasuk sepeda motor, mobil Lexus RX300, Mobil Toyota Vellfire, Mobil Toyota Zenix, dan Mobil Mercedes Benz E250.
Kejaksaan Agung juga sudah menyita dua mobil milik Harvey saat ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rolls Royce dan Mini Cooper, setelah rumahnya digeledah. Total 16 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk beberapa direksi PT Timah dan perusahaan tambang terkait.
Dalam kasus ini, juga terdapat satu tersangka terkait perintangan penyidikan. Proses penyidikan terus berlangsung dan Kejaksaan Agung terus melakukan tindakan untuk mengungkap kasus ini lebih lanjut.