Koordinator Nasional Relawan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Digital Team (PRIDE) Anthony Leong menegaskan bahwa gugatan untuk diskualifikasi cawapres terpilih Gibran Rakabuming Raka bukanlah ranah yang dapat diproses oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Anthony, jika gugatan tersebut berkaitan dengan proses pemilihan, maka ranahnya adalah Bawaslu bukan MK.
Anthony juga menyoroti keabsahan gugatan yang dilayangkan oleh tim hukum calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01, Anies Baswedan–Muhaimin Iskandar serta kubu 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Menurutnya, kewenangan MK hanya terbatas pada hasil penghitungan suara berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, gugatan tersebut dianggap tidak memiliki dasar yang kuat untuk diterima oleh MK.
Anthony menyatakan bahwa seharusnya jika ada pihak yang keberatan atas keabsahan pencalonan pasangan calon Prabowo-Gibran, mereka dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bukan ke MK. Ia juga menyoroti keabsahan Gibran sebagai cawapres yang telah diterima oleh paslon lain selama kampanye dan debat.
Menanggapi tuntutan untuk mengulang Pilpres 2024 dengan mendiskualifikasi Prabowo-Gibran, Anthony menegaskan bahwa pemilu ulang tidak diakui dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Menurutnya, dalam undang-undang pemilu hanya dikenal pemungutan suara ulang, pemungutan suara lanjutan, dan pemungutan suara susulan.
Anthony juga menilai tuduhan adanya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif dalam pemilu yang melibatkan pejabat daerah yang ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo sebagai tuduhan yang lemah. Ia menekankan bahwa pengangkatan para penjabat bertujuan untuk mengisi kekosongan pemerintahan di daerah sesuai dengan amanat undang-undang.
Terkait tuduhan mobilisasi bansos untuk memenangkan Prabowo-Gibran, Anthony menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak terbukti saat empat menteri terkait memberikan kesaksian di sidang MK. Ia menegaskan bahwa diskualifikasi Gibran tanpa dasar yang jelas sama saja dengan mengkhianati pilihan rakyat Indonesia dalam Pemilu 2024.
Artikel ini disusun oleh Pewarta Laily Rahmawaty dan diedit oleh Guido Merung.