29 C
Jakarta
HomeKriminalBawaslu RI: Penyelenggara Pemilu Harus Taati Putusan MK

Bawaslu RI: Penyelenggara Pemilu Harus Taati Putusan MK

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menyatakan bahwa penyelenggara pemilu harus mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Oleh karena itu, Bagja mengatakan bahwa Bawaslu siap untuk melaksanakan putusan MK terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Bagja menegaskan bahwa Bawaslu siap untuk melakukan pengawasan pemungutan suara ulang (PSU) jika MK memutuskan untuk hal tersebut terkait dengan hasil PHPU Pilpres 2024. Menurutnya, Badan Pengawas Pemilu harus siap untuk melakukan pengawasan di semua tahapan pemilu.

MK dijadwalkan untuk membacakan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 pada hari Senin, 22 April 2024 pukul 09.00 WIB di Gedung Mahkamah Konstitusi. Putusan tersebut akan mencakup gugatan sengketa pilpres yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md secara bersamaan.

Pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam gugatannya meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Mereka juga meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024 dan untuk melakukan PSU tanpa melibatkan pasangan tersebut.

Sidang pemeriksaan perkara sengketa Pilpres 2024 telah berlangsung pada tanggal 27 Maret hingga 5 April, dengan para pihak mengajukan kesimpulan sidang ke MK pada tanggal 16 April. Hakim konstitusi telah melangsungkan rapat permusyawaratan hakim sejak tanggal 16 hingga 21 April untuk memutuskan perkara tersebut.

Sumber: ANTARA News

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer