26.2 C
Jakarta
HomeKriminalAhli menyinggung penyelesaian kasus timah sebagai pelopor perbaikan industri pertambangan

Ahli menyinggung penyelesaian kasus timah sebagai pelopor perbaikan industri pertambangan

Jakarta (ANTARA) – Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak menyatakan bahwa penyelesaian kasus megakorupsi timah bisa menjadi awal dari perbaikan di sektor tambang.

Barita mengatakan, “Masa depan penyelesaian kasus timah yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp271 triliun bisa menjadi langkah awal dalam upaya perbaikan di sektor pertambangan.” Pernyataan ini disampaikan dalam acara rilis survei Indokator Politik Indonesia dengan tema ‘Presepsi Publik atas Penegakan Hukum, Sengketa Pilpres di MK dan Isu-isu terkini Pascapilpres’ yang diselenggarakan secara virtual di Jakarta pada hari Minggu.

Kejaksaan Agung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi dalam transaksi perdagangan timah di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022. Sebanyak 16 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, yang turut berpartisipasi dalam hasil korupsi tersebut.

Menurut Prof. Bambang Hero Saharjo dari Fakultas Kehutanan IPB, total kerugian akibat kerusakan lingkungan akibat dugaan korupsi dalam transaksi timah di IUP PT Timah Tbk dari tahun 2015-2022 mencapai Rp271,06 triliun.

Uang sebesar Rp271,06 triliun tersebut merupakan estimasi kerusakan lingkungan akibat tambang timah yang dilakukan di area hutan dan non-hutan.

Barita menegaskan bahwa Kejaksaan akan terus mengusut kasus korupsi timah dengan serius. Proses penyitaan dan penelusuran aliran dana terkait kasus ini tidak hanya terbatas pada 16 tersangka yang sudah ditetapkan.

“Diperlukan penelusuran aliran dana dan penyitaan aset yang terkait dengan kasus ini tidak hanya terhadap 16 tersangka,” kata Barita.

Barita juga mencatat bahwa Kejaksaan telah melakukan proses perampasan aset sejak awal. Beberapa aset milik Harvey Moeis, suami Sandra Dewi, juga telah disita oleh Penyidik Kejaksaan Agung bersama Badan Pemulihan Aset Kejaksaan.

“Dari sini kami melihat profesionalisme Kejaksaan. Mereka telah melakukan verifikasi terhadap aliran dana yang terkait dengan kasus ini dan yang terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” ujar Barita.

Dalam survei Indikator, Kejaksaan merupakan lembaga hukum yang paling dipercaya oleh publik. Tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan mencapai 74,7 persen, mengungguli Mahkamah Konstitusi, pengadilan, Polri, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kejaksaan merupakan lembaga hukum yang paling dipercaya oleh publik,” kata Peneliti Utama Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi.

Di urutan berikutnya dalam daftar kepercayaan publik terhadap lembaga hukum adalah Mahkamah Konstitusi dengan 72,5 persen, pengadilan (71,1 persen), Polri (70,6 persen), dan terakhir KPK dengan 62,1 persen.

Artikel ini telah disusun oleh Laily Rahmawaty dan diedit oleh Budi Suyanto. Copyright © ANTARA 2024.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer