28.4 C
Jakarta
HomeKriminalPria asal Solo mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait SIM untuk...

Pria asal Solo mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait SIM untuk usia di bawah 17 tahun

Seorang pria di Solo, Jawa Tengah bernama Taufik Idharudin telah mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemberian surat izin mengemudi (SIM) untuk pengendara di bawah usia 17 tahun. Taufik merasa terinspirasi oleh dua anak, SZ berusia 11 tahun dan DR berusia 10 tahun dari Sampang, Madura, yang melakukan perjalanan dari Sampang menuju Jakarta dengan mengendarai kendaraan roda dua.

Meskipun mereka dihentikan oleh petugas kepolisian di Semarang, Taufik terkesan dengan keterampilan dan keahlian kedua anak tersebut dalam mengemudi. Menurut Taufik, mereka telah menempuh perjalanan sejauh 430 km dengan selamat, menunjukkan bahwa mereka memiliki keterampilan mengemudi setara dengan orang dewasa di atas 17 tahun.

Taufik berpendapat bahwa aturan saat ini mengharuskan pengendara memiliki usia minimal 17 tahun untuk mendapatkan SIM, namun menurutnya kedua anak tersebut seharusnya layak mendapat SIM karena keterampilan mereka sudah cukup matang. Taufik dan kuasa hukumnya, Sri Kalono, telah mengajukan permohonan pengujian material terhadap Pasal 81 Ayat 2 Huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi.

Mereka berharap agar anak-anak di bawah usia 17 tahun yang memiliki pengalaman mengemudi dapat diberikan surat izin mengemudi. Mereka berargumen bahwa pembatasan usia minimum 17 tahun untuk SIM melanggar hak konstitusional anak-anak dalam mengendarai kendaraan bermotor. Mereka juga menyoroti kematangan emosi pengendara di bawah usia 17 tahun, namun menganggap pengalaman kedua anak tersebut sebagai bukti bahwa kematangan tersebut dapat dipertimbangkan.

Selain itu, mereka menekankan pentingnya pengalaman dalam mengemudi, dengan syarat minimal telah menempuh perjalanan sejauh 149 km, sebagai pertimbangan untuk mendapatkan SIM. Permohonan tersebut sudah diajukan secara online dan diterima oleh Mahkamah Konstitusi, dengan harapan agar kedepannya anak-anak di bawah usia 17 tahun yang memiliki keterampilan mengemudi dapat mendapatkan surat izin mengemudi.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer