28 C
Jakarta
HomeKriminalPolisi menetapkan satu tersangka setelah terjadi bentrokan antarormas di Bandung

Polisi menetapkan satu tersangka setelah terjadi bentrokan antarormas di Bandung

Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung telah menetapkan satu tersangka terkait dengan insiden bentrokan antarormas di Jalan Dayang Sumbi, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (18/4), yang mengakibatkan seorang korban meninggal dunia.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Budi Sartono, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial T telah ditetapkan berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) serta keterangan saksi dan rekaman CCTV. Tersangka ini adalah pelaku pemukulan menggunakan besi terhadap korban yang menyebabkan kematian.

Kejadian bermula dari salah paham antara pengendara sepeda motor dari ormas A dan juru parkir dari ormas B, yang memicu keributan antara kedua belah pihak. Akibatnya, terjadilah bentrokan yang mengakibatkan dua orang terluka dan satu korban meninggal dunia karena luka serius di bagian kepala akibat hantaman besi dan golok.

Kapolrestabes menyatakan bahwa pihaknya masih memburu tersangka lain yang terlibat dalam insiden tersebut, dan mengimbau kedua ormas untuk tetap tenang serta mematuhi proses hukum yang sedang berjalan. Dia juga menegaskan bahwa pihak Polrestabes tidak akan ragu untuk melakukan tindakan penindakan terhadap gerakan-gerakan tambahan yang dapat memicu kericuhan di Kota Bandung.

Pelaku T dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) angka 3 (E) KUHP tentang pengeroyokan di muka umum secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Demikian berita ini disampaikan oleh Kombes Pol. Budi Sartono di Bandung.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer