29.5 C
Jakarta
HomePolitikPengamat meyakini bahwa "amicus curiae" tidak memengaruhi keputusan hakim

Pengamat meyakini bahwa “amicus curiae” tidak memengaruhi keputusan hakim

Pengamat politik M. Qodari meyakini bahwa amicus curiae atau sahabat pengadilan tidak akan mempengaruhi putusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, amicus curiae hanyalah upaya terakhir untuk membentuk opini dan mempengaruhi opini hakim-hakim MK. Dia percaya bahwa MK telah menyelesaikan proses formal persidangan dan saat ini tinggal merapat dan merenungkan keputusan mereka menjelang tanggal 22 April. Qodari menekankan pentingnya para hakim MK mengambil keputusan berdasarkan fakta dan bukti di persidangan, bukan dari opini publik yang disebarkan secara massif.

Menurut Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), tugas MK hanya adalah mengadili perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Qodari juga menyarankan pihak penggugat untuk mengajukan perbandingan perbedaan suara antara KPU dan versi hitung real count mereka.

Qodari juga menjelaskan bahwa amicus curiae telah dilakukan oleh hakim MK dengan memanggil empat menteri untuk menjelaskan kebijakan yang dipersoalkan oleh pemohon. Menurutnya, inisiatif amicus curiae ini merupakan salah satu bagian yang penting dari proses pilpres.

Artikel ini disunting oleh Fauzi dan diedit oleh Azis Kurmala. Copyright © ANTARA 2024.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer