27.6 C
Jakarta
HomePolitikMendorong ASN untuk Bersikap Netral dalam Pemilu dan Pilkada

Mendorong ASN untuk Bersikap Netral dalam Pemilu dan Pilkada

Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menjadi tantangan dalam setiap penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah memetakan bahwa netralitas ASN menjadi salah satu isu yang paling rawan di tingkat provinsi, terutama dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah.

Pada Pemilu 2024, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mencatat adanya 481 ASN yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran netralitas. Dari jumlah tersebut, sebanyak 264 ASN atau 54,9 persen terbukti melanggar, dan 181 ASN atau 71,6 persen di antaranya sudah dijatuhi sanksi oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK).

Data sebelumnya menunjukkan situasi yang lebih buruk pada Pilkada Serentak 2020, di mana terdapat 2.034 ASN yang dilaporkan melanggar netralitas. Sebanyak 1.597 ASN atau 78,5 persen terbukti melakukan pelanggaran, dan 1.450 ASN atau 90,8 persen sudah dijatuhi sanksi oleh PPK.

Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono menyatakan bahwa netralitas ASN sangat penting untuk mencapai target pemerintahan, karena hal ini memungkinkan mereka fokus pada kinerja tanpa terlibat dalam urusan politik. Netralitas ASN juga berdampak baik pada fokus program kerja pejabat pembina kepegawaian dan meningkatkan penerapan sistem merit serta kualitas pelayanan publik.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menegaskan bahwa prinsip netralitas ASN bertujuan untuk memastikan bahwa seleksi, rekrutmen, dan promosi pegawai didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, bukan atas dasar pertimbangan politik atau faktor subjektif lainnya.

Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah guna menjaga netralitas ASN pada pemilihan umum dan pilkada serentak 2024. BKN bersama dengan Kementerian PANRB, Kemendagri, KASN, dan Bawaslu juga bekerja sama membangun Sistem Berbagi Terintegrasi (SBT) untuk menangani pelanggaran netralitas pegawai ASN.

Prinsip netralitas ASN menjadi kunci bagi Indonesia dalam mewujudkan birokrasi kelas dunia. ASN yang mandiri dari tekanan politik akan mendorong peningkatan indeks efektifitas pemerintah. Netralitas ASN perlu dipahami dan diterapkan dengan baik sebagai bentuk integritas dan profesionalisme aparatur negara.

Kesadaran akan pentingnya netralitas ASN harus ditanamkan pada seluruh instansi terkait dan para pimpinan politik. Penegakan hukum terhadap pelanggaran netralitas ASN merupakan langkah penting untuk menekan angka ketidaknetralan ASN dalam pemilu. Kepemimpinan yang kuat dan peraturan yang jelas perlu diimplementasikan untuk menjamin netralitas ASN.

Dengan lembaga seperti BKN, Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu, dan KASN bekerja sama dalam Satgas Netralitas ASN, peraturan harus ditegakkan dengan baik. Ancaman sanksi yang telah diatur dalam berbagai peraturan perlu diterapkan secara ketat untuk mencegah pelanggaran netralitas ASN.

Sanksi berupa pemotongan tunjangan kinerja, penurunan jabatan, atau pemberhentian tidak akan memadai tanpa penegakan hukum yang tegas. Penting untuk melakukan evaluasi mendalam dan perbaikan sistem agar pelanggaran netralitas ASN tidak terulang di masa depan.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer