Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat berhasil menangkap JB, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan pasar rakyat di Distrik Babo, Kabupaten Teluk Bintuni. JB telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Kepala Kejati Papua Barat, Harli Siregar, menjelaskan bahwa JB ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Nomor Kep-22/R.2.13//Fd.1/06/2022 terkait perkara dugaan korupsi proyek pembangunan pasar rakyat tahun 2018. Sebagai pengendali penggunaan anggaran, JB diduga mengatur seluruh pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut yang akhirnya tidak terselesaikan.
Anggaran proyek pembangunan pasar rakyat Distrik Babo senilai Rp6 miliar berasal dari APBN dan hasil audit dari BPKP Perwakilan Papua Barat menunjukkan adanya kerugian negara sebesar Rp3,03 miliar akibat pelaksanaan proyek yang tidak sesuai. Selain JB, terpidana lain seperti Melianus Jensei, Tera Ramar, dan Marthinus Senopadang juga terlibat dalam proyek tersebut.
Meskipun Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni telah lima kali memanggil JB untuk kooperatif, namun tersangka tetap tidak mengindahkan surat pemanggilan dan akhirnya dimasukkan dalam DPO. Setelah delapan bulan pencarian, Tim Kejaksaan Tinggi Papua Barat berhasil melacak keberadaan JB di Kota Makassar dan bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk mengamankan tersangka.
JB kemudian diterbangkan ke Manokwari dan diserahkan kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni untuk proses lebih lanjut. Aksi ini dilakukan setelah penerbitan surat perintah operasi intelijen (pengamanan) pada 24 Mei 2023 oleh Kejaksaan Tinggi Papua Barat yang didukung oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung.