27.3 C
Jakarta
HomePolitikJangan Biarkan Kejujuran dan Kebermoralan Terpinggirkan dalam Pemilu

Jangan Biarkan Kejujuran dan Kebermoralan Terpinggirkan dalam Pemilu

Kejujuran dan moralitas harus diutamakan dalam segala hal, termasuk dalam penegakan kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum (pemilu) agar efek jera dapat tercipta. Ironisnya, masih terjadi kasus berulang dengan pelaku yang sama namun korban yang berbeda, yang merupakan bentuk pengabaian terhadap nilai-nilai Pancasila, khususnya sila ke-1 “Ketuhanan Yang Maha Esa” dan sila ke-2 “Kemanusiaan yang adil dan beradab”.

Ketika meyakini adanya Tuhan, sudah seharusnya tidak hanya menghindari perilaku tidak senonoh, bahkan berpikir ke arah tersebut sekalipun tidak akan terbersit dalam benak. Pelaksanaan sila ke-1 Pancasila harus diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari.

Kedermawanan juga harus dijunjung tinggi. Tidak patut berkiblat pada perilaku yang tidak beradab. Akhlak yang baik harus menjadi prioritas utama dalam setiap profesi, terutama sebagai penyelenggara pemilu.

Dalam upaya menjaga integritas, kehormatan, kemandirian, dan kredibilitas penyelenggara pemilihan umum, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 telah ditetapkan. Hanya dengan mematuhi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, kehormatan penyelenggara pemilu dapat terjaga.

Kewenangan DKPP RI untuk memberikan sanksi terhadap pelanggar kode etik penyelenggara pemilu sangatlah penting. Sanksi yang dapat diberlakukan bervariasi, mulai dari teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap.

Masih terdapat kasus yang sedang dalam proses verifikasi administrasi terkait dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. Pemberian sanksi yang tepat oleh DKPP RI sangat diharapkan agar tidak ada impunitas dalam penanganan kasus ini.

Komnas HAM juga meminta agar DKPP RI mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dalam menangani kasus ini. Pencegahan tindak pidana kekerasan seksual perlu diimplementasikan dalam setiap institusi sebagai kontrol bagi pejabat publik di dalamnya.

Masyarakat dihimbau untuk tidak bersikap terburu-buru dalam menyimpulkan kesalahan teradu, karena proses penanganan kasus masih berjalan di DKPP RI. Semua harapan tertuju pada lembaga yang menjalankan tugasnya dengan profesional dan berintegritas dalam menegakkan kode etik penyelenggara pemilu.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer