Perwakilan ulama Madura dan Jawa Timur (Jatim) telah mengajukan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Mereka menolak segala bentuk kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 dan meminta MK untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dengan mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2. Selain itu, mereka juga meminta DPR untuk mengusut dugaan kecurangan bantuan sosial (bansos) melalui hak angket.
Para ulama juga mendoakan agar para hakim diberikan taufik, hidayah, dan kekuatan untuk memutuskan PHPU dengan seadil-adilnya demi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Penyerahan amicus curiae dari para ulama ini melengkapi pengajuan sahabat pengadilan sebelumnya yang berasal dari kalangan intelektual, politisi, dan mahasiswa.
Menurut Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono, pengajuan permohonan sebagai sahabat pengadilan pada perkara PHPU Pilpres 2024 merupakan yang terbanyak sepanjang sejarah. Hal ini menunjukkan perhatian publik dan masyarakat yang ikut memantau perkara yang disidangkan oleh MK.
Fajar menegaskan bahwa amicus curiae yang akan dibahas dalam pembahasan dan pengambilan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 adalah amicus curiae yang diterima oleh MK pada tanggal 16 April 2024 pukul 16.00 WIB. Para ulama Madura dan Jawa Timur berharap agar keputusan MK nantinya dapat memberikan keadilan bagi NKRI.