29 C
Jakarta
HomeKriminalPolres Tanjungbalai berhasil menangkap 10 orang yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba

Polres Tanjungbalai berhasil menangkap 10 orang yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba

Kepolisian Resor Tanjungbalai, Sumatera Utara, bersama Badan Narkotik Nasional Kota (BNNK) setempat berhasil menggerebek dan menangkap 10 orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan ini dilakukan di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Teluk Nibung, Tanjungbalai pada Kamis (18/4).

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 24,02 gram, uang tunai sebesar Rp910 ribu, dan satu unit gawai. Dari hasil interogasi, salah satu dari tersangka diduga mendapatkan sabu-sabu dari seseorang yang dikenal sebagai Adi dengan kesepakatan untuk menjualnya seharga Rp8 juta.

Para tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Tanjungbalai dan BNNK Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine juga menunjukkan bahwa kesepuluh tersangka tersebut positif menggunakan narkoba.

Tersangka utama, MA, saat ini masih ditahan di Polres Tanjungbalai sementara sembilan orang lainnya diserahkan ke BNN Kota Tanjungbalai untuk menjalani asesmen medis dan rehabilitasi. Mereka akan dijerat sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun.

Polda Sumut dan jajaran terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba dengan menggelar razia gabungan di wilayah perbatasan dengan Aceh, Riau, hingga Sumatera Barat. Seluruh pintu masuk di perbatasan wilayah Sumut juga diperketat pengawasannya, termasuk pelabuhan dan bandara, guna mencegah masuknya narkoba.

Artikel ini ditulis oleh M. Sahbainy Nasution dan diedit oleh Sri Muryono.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer