Home Kriminal Pj Wali Kota Tanjungpinang berpotensi masuk penjara karena diduga membuat surat tanah...

Pj Wali Kota Tanjungpinang berpotensi masuk penjara karena diduga membuat surat tanah palsu

0

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo mengungkapkan bahwa Penjabat (Pj.) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat tanah. Tersangka tersebut menghadapi ancaman pidana penjara selama 8 tahun berdasarkan Pasal 264 ayat (1) ke-1e KUHP, serta ancaman pidana penjara 6 tahun berdasarkan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.

Kapolres juga menyatakan bahwa penyidik akan memanggil kembali Pj. Wali Kota Tanjungpinang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka. Sebelumnya, Hasan telah dipanggil oleh penyidik Polres Bintan untuk menjadi saksi dalam kasus pemalsuan surat tanah.

Selain itu, penyidik juga akan mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengenai keterlibatan Pj. Wali Kota Tanjungpinang sebagai pejabat negara dalam kasus ini. Meskipun belum dilakukan penahanan terhadap tersangka karena kerja sama yang baik, namun penyidik telah menetapkan Hasan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya dengan inisial R dan B terkait pemalsuan surat tanah di lahan milik PT Bintan Property Indo di Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

Hasil penyelidikan dan penyidikan setelah gelar perkara di Polda Kepri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Ketiga tersangka memiliki peran masing-masing dan telah memenuhi dua alat bukti yang diperlukan.

Penyidik terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas kasus pemalsuan surat tanah ini untuk mengungkap fakta lebih lanjut.

Source link

Exit mobile version