Artikel tentang Amicus Curiae dalam sengketa Pilpres 2024 mulai ramai dibicarakan karena muncul dalam kasus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang saat ini sedang disidangkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Istilah Amicus Curiae sendiri merupakan istilah Latin yang artinya “teman pengadilan” dan merujuk pada pihak ketiga yang memberikan pendapat atau informasi kepada pengadilan dalam kasus tertentu.
Dalam konteks sengketa Pilpres 2024, Amicus Curiae memiliki peran penting sebagai pihak yang tidak terlibat secara langsung dalam kasus tersebut namun memberikan pandangan atau panduan kepada MK untuk mengambil keputusan yang lebih objektif dan adil. Dengan demikian, keberadaan Amicus Curiae diharapkan dapat membantu MK dalam menyelesaikan sengketa dengan lebih baik.
Gambar terkait artikel menunjukkan ilustrasi Amicus Curiae dalam sengketa Pilpres 2024. Artinya, pendapat dari pihak ketiga ini menjadi hal yang tidak bisa diabaikan dalam menentukan hasil akhir dari sengketa ini. Semoga kehadiran Amicus Curiae dapat memberikan kontribusi positif dalam penyelesaian sengketa ini oleh Mahkamah Konstitusi.