28.4 C
Jakarta
HomeKriminalKPK memeriksa 20 saksi terkait penyelidikan korupsi di LPEI

KPK memeriksa 20 saksi terkait penyelidikan korupsi di LPEI

Tim penyidik KPK telah memeriksa 20 saksi dalam penyidikan dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh LPEI. Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, beberapa orang telah dimintai keterangan dan hadir di Gedung Merah Putih KPK terkait LPEI. Ali menyatakan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan tim penyidik KPK terus bekerja untuk melengkapi data dan informasi terkait kasus tersebut.

KPK telah mengumumkan penyidikan dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh LPEI. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan bahwa kasus ini telah ditangani sejak 10 Mei 2023 dan KPK telah mengambil kebijakan untuk mengumumkan status penyidikan sebelum menetapkan tersangka. Ghufron juga menyoroti Pasal 50 Undang-Undang KPK yang menyatakan bahwa apabila KPK sudah melakukan penyidikan, Kepolisian dan Kejaksaan tidak lagi berwenang untuk menangani perkara korupsi tersebut.

Selain itu, KPK juga telah mempelajari tiga korporasi terkait dugaan korupsi di LPEI dan mengungkapkan bahwa total indikasi kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp3,45 triliun. Hal ini berbeda dengan pernyataan Kejaksaan Agung yang menyebut ada empat korporasi yang terindikasi melakukan “fraud”. Proses penyidikan dan pengungkapan informasi terus berlangsung, dan KPK berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan tuntas.

Artikel ini ditulis oleh Fianda Sjofjan Rassat dan disunting oleh Sri Muryono, serta dilindungi hak cipta oleh ANTARA pada tahun 2024.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer