29.5 C
Jakarta
HomeKriminalKPK akan memeriksa keluarga SYL dalam penyelidikan kasus TPPU

KPK akan memeriksa keluarga SYL dalam penyelidikan kasus TPPU

Tim penyidik KPK membuka peluang untuk memeriksa anggota keluarga mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal ini muncul setelah mantan ajudan SYL, Panji Haryanto mengungkap adanya aliran uang hasil dugaan korupsi di Kementan yang digunakan untuk kebutuhan pribadi anggota keluarga SYL.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan bahwa fakta persidangan tersebut akan ditelusuri dengan memanggil anggota keluarga SYL untuk dikonfirmasi kebenarannya. Meskipun demikian, tidaklah mudah untuk menelusuri fakta persidangan tersebut dengan pemeriksaan terhadap keluarga inti. Pasalnya, anggota keluarga inti tersangka memiliki hak untuk menolak memberikan kesaksian.

Meskipun demikian, anggota keluarga SYL bisa dijerat dengan perbuatan TPPU pasif sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jika ditemukan bukti bahwa keluarga SYL turut menikmati dan mengetahui uang tersebut berasal dari hasil korupsi. KPK akan melakukan analisis lebih lanjut untuk menentukan apakah ada keterlibatan pihak lain, termasuk keluarga inti, dalam kasus TPPU SYL ini.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer