Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan bahwa perlu dilakukan perbaikan pada sistem penyelenggaraan pemilu. Menurut Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi, perbaikan tersebut mencakup pencegahan, penanganan tindak pidana kekerasan seksual, dan pemulihan kondisi yang terganggu.
Siti menanggapi laporan terkait Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, terkait dugaan tindakan asusila. Selain memperbaiki sistem penyelenggaraan pemilu, Siti merekomendasikan perlunya respons yang baik terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan.
Menurut Siti, isu kekerasan seksual dalam konteks penyelenggaraan pemilu tidak boleh diabaikan. Seluruh pihak diminta untuk mendukung korban dan pendamping korban dalam mencari keadilan dan pemulihan.
Komnas Perempuan, Komnas HAM, KPAI, dan KND sedang membahas kasus ini. Sebelumnya, Hasyim dilaporkan ke DKPP oleh LKBH-PPS FH UI dan LBH APIK. Kuasa hukum korban, Maria Dianita Prosperianti, menyatakan bahwa Hasyim telah melanggar kode etik dengan mencoba memuaskan hasrat seksualnya.
Maria menyertakan bukti berupa percakapan, foto, dan video dalam laporannya. Dia berharap DKPP memberikan sanksi yang tepat dan tidak hanya peringatan keras. Keselamatan dan keadilan bagi korban merupakan prioritas utama dalam penanganan kasus ini.