29 C
Jakarta
HomeKesehatanKomisi E DPRD DKI Minta Agar Baju Adat Tidak Menjadi Beban Bagi...

Komisi E DPRD DKI Minta Agar Baju Adat Tidak Menjadi Beban Bagi Siswa dan Orangtua Sekolah

Masyarakat dihebohkan oleh isu perubahan seragam sekolah baru tahun 2024 dari jenjang pendidikan SD hingga SMA. Isu ini menyebar luas di kalangan masyarakat dengan dugaan bahwa akan ada perubahan seragam setelah lebaran. Namun, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberikan klarifikasi melalui pernyataan resmi di akun Instagram mereka, menyatakan bahwa informasi tentang perubahan seragam sekolah pasca-Lebaran tidak benar.

Kemendikbudristek menegaskan bahwa kebijakan seragam sekolah masih diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 50 Tahun 2022, yang mencakup empat jenis seragam yang wajib digunakan oleh murid, yaitu seragam nasional, seragam pramuka, seragam khas sekolah, dan pakaian adat.

Di sisi lain, Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Iman Satria, meminta Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta untuk memastikan bahwa penerapan seragam adat tidak membebani siswa dan orangtua. Iman menyatakan perlunya memastikan bahwa kriteria yang ditetapkan Kementerian dapat diakomodir tanpa memberatkan masyarakat.

Puluhan orang tua di Pantura, Subang, Jawa Barat, bahkan rela menjual emas simpanan mereka demi membeli pakaian seragam dan alat tulis sekolah untuk anak-anak mereka. Hal ini mencerminkan pentingnya kebijakan yang bisa mendukung masyarakat tanpa memberatkan mereka.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer