28.4 C
Jakarta
HomePolitikKementerian PANRB Menyetujui 26.319 Formasi CASN Kementerian PUPR

Kementerian PANRB Menyetujui 26.319 Formasi CASN Kementerian PUPR

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menyetujui 26.319 usulan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diajukan oleh Kementerian Pembangunan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, menyatakan bahwa persetujuan ini diberikan untuk mendukung prioritas pembangunan nasional yang dilaksanakan oleh Kementerian PUPR. Penyerahan formasi ini sebagai komitmen Kementerian PANRB untuk terus mendukung berbagai prioritas pembangunan, termasuk melalui penetapan kebutuhan CPNS dan PPPK untuk Kementerian PUPR pada tahun 2024.

Kementerian PUPR, yang bertanggung jawab dalam pembangunan infrastruktur, memiliki dampak langsung terhadap peningkatan perekonomian dan pelayanan publik. Dukungan Kementerian PANRB melalui penetapan kebutuhan CPNS dan PPPK ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan SDM yang kompeten untuk melakukan inovasi dalam pembangunan infrastruktur.

Pemenuhan kebutuhan SDM aparatur di Kementerian PUPR juga sesuai dengan kebijakan pengadaan CPASN 2024 yang mendukung efektivitas kerja Ibu Kota Nusantara (IKN), di mana Kementerian PUPR memainkan peran penting dalam persiapan dan pembangunan IKN.

Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, mengapresiasi Kementerian PANRB atas pemenuhan usulan kebutuhan ASN untuk Kementerian PUPR. Dia berharap dengan adanya tambahan ASN yang kompeten ini, Kementerian PUPR dapat menyelesaikan permasalahan tenaga non-ASN yang ada di lingkupnya.

Usulan kebutuhan ASN dari Kementerian PUPR diharapkan dapat terpenuhi sehingga dapat melahirkan talenta yang unggul dalam membangun negeri dan mempercepat pembangunan infrastruktur di seluruh Indonesia. Selain itu, usulan ini juga bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan kekurangan tenaga di lingkungan Kementerian PUPR.

Artikel ini ditulis oleh Narda Margaretha Sinambela dan diedit oleh Agus Setiawan. Hak cipta © ANTARA 2024.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer