Jakarta, aspirasipublik.com – Berdasarkan Surat Konfirmasi dan Klarifikasi Surat Kabar Umum Aspirasi Publik Nomor : 020/SP-AP/KK/VI/2023
Tentang dugaan Kelebihan bayar Gaji Honorer a.n. Sifa Rahma Nur pada Anggaran BOS yang di total selama 1 tahun Mencapai Rp. 81.250.650
Berdasarkan perhitungan gaji UMP DKI Jakarta yang sudah di tetapkan adalah Rp. 4.276.30 jika di hitung pembayaran 1 Tahun dan di tambahkan dengan THR adalah Rp. 55. 592.550
Maka Sekolah diduga Melakukan penyalahgunaan dana BOS Tahun 2021 yaitu Memberikan Pembayaran gaji yang berlebih dan kelebihan bayar tersebut bernilai 25.658.100 Terhadap Pegawai a.n. sifa Rahma Nur
Saat awak Media Melakukan Konfirmasi Kepala SDN Rawamangun 09 (Maryam) mengatakan bahawa permasalahan tersebut sudah di periksa oleh Pihak Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Pada tahun 2022
” yang memeriksa ada 3 orang dari Dinas Pendidikan yang bernama ,
1. hasyim
2. Cristoper
3. Hadi
Dan belum lama Juga di periksa oleh Suku Dinas Pendidikan Wil. 1 kota adm. Jakarta Timur
Tutur kepala SDN Rawamangun 09 ketiga orang yang berasal dari DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DKI JAKARTA tersebut yang melakukan Pemeriksaan Ke SDN Rawamangun 09 pada tahun 2022
Dan ucup Kepala SDN Rawamangun 09 tidak ada permasalahan terkait kelebihan bayar tersebut.
Maka dari itu kami Media Aspirasi Publik Membutuhkan Klarifikasi dari Pihak Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dan Pihak Suku Dinas Pendidikan Wil. 1 kota adm. Jakarta Timur untuk Memberikan Penjelasan terkait Hal tersebut.
Namun sangat disayangkan hingga berita ini ditayangkan,belum ada konfirmasi resmi dari pihak terlait. (Red)