Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan bahwa saat ini ada 14 surat amicus curiae terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 sedang dicermati oleh majelis hakim MK.
Setelah 14 pengajuan amicus curiae tersebut diterima dan diadministrasikan, pihaknya langsung menyerahkan kepada Majelis Hakim MK untuk dibahas dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH). Surat sahabat pengadilan tersebut berasal dari berbagai pihak seperti Barisan Kebenaran untuk Demokrasi, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), TOP Gun, Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil, Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), dan lain-lain.
Fajar menjelaskan bahwa hanya 14 amicus curiae yang sedang didalami oleh majelis hakim karena banyaknya pengajuan sahabat pengadilan pada PHPU Pilpres 2024. Hingga saat ini, sudah ada 44 surat pengajuan amicus curiae yang diterima, namun pengajuan yang didalami hanya yang diajukan sampai batas waktu yang telah ditentukan.
Terkait kemungkinan pembacaan amicus curiae di sidang putusan, Fajar mengatakan bahwa tidak ada aturan mengenai hal tersebut dan bergantung kepada masing-masing hakim konstitusi. Tidak ada keharusan untuk membacakan amicus curiae di sidang putusan karena tidak ada keharusan juga dalam memperlakukan amicus curiae.
Penulis: Agatha Olivia Victoria
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024