Arief Budiman, Kepala Divisi Politik dari Political Strategy Group (PSG), mengatakan bahwa mempertahankan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) untuk kursi Ketua DPR akan membuat PDI Perjuangan lebih taktis sebagai oposisi pada pemerintahan mendatang. Menurutnya, hal ini akan membuat PDI Perjuangan bisa lebih taktis melangkah sebagai oposisi terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran.
Arief menjelaskan bahwa partai politik lain dapat menggunakan revisi UU MD3 yang membuka peluang mereka menempati pimpinan DPR sebagai tawaran imbal balik kepada PDI Perjuangan untuk meloloskan hak angket. Namun, ia menilai bahwa dalam proses hak angket, parpol lain berpotensi berbalik arah setelah UU MD3 direvisi.
Oleh karena itu, Arief menyarankan untuk menjaga dan memastikan kursi Ketua DPR tetap berada di tangan PDI Perjuangan karena lebih masuk akal secara kalkulasi politik. Dia menilai bahwa PDI Perjuangan dapat memainkan peran oposisi yang terukur dengan fokus pada penguatan hukum dan demokrasi, bukan hanya menyerang program-program pemerintahan.
Arief juga menekankan pentingnya kontrol parlemen terhadap eksekutif, seperti mengembalikan hak DPR untuk membahas anggaran program pemerintah. Dengan demikian, PDI Perjuangan dapat tetap mendulang untung seandainya program-program warisan era Jokowi berhasil.
Selain itu, Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, mengklaim bahwa progres pengajuan hak angket sudah sempurna dan tinggal menunggu momentum. Meskipun hak angket untuk usut dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 belum diusulkan secara resmi di DPR RI, Hasto mengatakan bahwa progresnya sudah baik.
Hasto menegaskan bahwa berbagai pernyataan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi akan menjadi rujukan untuk menyempurnakan pengajuan hak angket di DPR. Dengan demikian, PDI Perjuangan tetap dapat memaksimalkan fungsi kontrol parlemen terhadap eksekutif dengan fokus pada penguatan hukum dan demokrasi.