28.4 C
Jakarta
HomeKriminalPolisi Menggelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Jasad yang Ditimbun di Makassar

Polisi Menggelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Jasad yang Ditimbun di Makassar

Polrestabes Makassar bersama tim Polda Sulawesi Selatan menggelar rekonstruksi adegan pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka Hengki (43) terhadap istrinya. Pembunuhan tersebut terjadi di Jalan Kandea II, Kecamatan Bontala, Kota Makassar, dimana korban kemudian ditimbun di belakang rumah selama enam tahun.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokh Ngajib, menyampaikan bahwa rekonstruksi ini melibatkan semua pihak terkait, termasuk kejaksaan dan pengacara korban. Ada 51 adegan rekonstruksi yang dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan keterangan pelaku.

Dalam rekonstruksi tersebut, terungkap bahwa penganiayaan terhadap korban dilakukan tiga kali selama tiga hari hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Hasil pemeriksaan Labolatorium Forensik Polda Sulsel menunjukkan adanya tanda kekerasan pada tubuh dan kepala korban.

Selama rekonstruksi, peranan anak korban yang masih di bawah umur digantikan oleh pemeran pengganti untuk melindungi hak dan keamanan anak-anak tersebut. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses rekonstruksi berjalan dengan lancar.

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa pelaku memiliki tiga istri dan korban yang ditimbun selama enam tahun adalah istri ketiganya. Proses rekonstruksi disaksikan oleh warga setempat yang mengecam perbuatan keji yang dilakukan oleh tersangka.

Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus ini setelah dua anak pelaku melaporkan dugaan tindak kekerasan terhadap ibu mereka. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis dan perencanaan pembunuhan dengan ancaman hukuman mati.

Kapolres Makassar mengungkapkan bahwa pelaku diduga melakukan penganiayaan secara brutal terhadap istrinya selama tiga hari berturut-turut, akibat cemburu buta. Kasus ini menunjukkan kekejaman yang tidak manusiawi dan mengejutkan banyak pihak.

Rekonstruksi kasus pembunuhan ini diharapkan dapat menjadi bukti yang kuat dalam proses hukum selanjutnya. Kasus ini menggugah kesadaran akan pentingnya perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga dan peran penting dari kepolisian dalam menegakkan keadilan.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer