Home Kriminal Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengamankan penumpang yang membawa sabu seberat...

Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengamankan penumpang yang membawa sabu seberat 5 kg.

0

Petugas Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang, bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengamankan seorang penumpang berinisial MRP (35) warga Medan, Sumatera Utara yang membawa sabu seberat 5 kilogram dan 1.841 butir ekstasi.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Soekarno-Hatta (BC Soetta) Zaky Firmansyah menyampaikan bahwa penangkapan terhadap MRP dilakukan di Kawasan Terminal Bandara Soetta. Barang bukti yang berhasil disita meliputi sabu seberat 5 kilogram dan ekstasi sebanyak 1.841 butir yang rencananya akan diantar ke sebuah hotel di daerah Tangerang.

Tim gabungan juga berhasil mengamankan tersangka tambahan beserta barang bukti lainnya setelah melakukan pengembangan dari penangkapan awal. Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk menelusuri penerbangan yang dilakukan oleh MRP.

Berawal dari koordinasi dengan Bareskrim Polri, MRP yang melakukan penerbangan domestik ke Tangerang diam-diam diikuti oleh tim gabungan dan akhirnya berhasil ditangkap. MRP mengaku bahwa kedatangannya ke Tangerang adalah untuk mengirimkan barang sesuai instruksi dari pengendali di Medan.

Tersangka MRP akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Dengan kerja sama antara Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Bareskrim Polri, diharapkan komitmen untuk memerangi peredaran narkotika bisa terus dilakukan demi melindungi kesehatan, keamanan, dan kesejahteraan masyarakat Indonesia serta generasi penerus.

Source link

Exit mobile version