28.4 C
Jakarta
HomePolitikPakar memperkirakan bahwa MK tidak akan memberikan putusan untuk diskualifikasi peserta pilpres.

Pakar memperkirakan bahwa MK tidak akan memberikan putusan untuk diskualifikasi peserta pilpres.

Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini memperkirakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kasus perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Pilpres 2024 tidak akan mengarah pada diskualifikasi calon, baik pasangan calon maupun hanya calon wakil presiden.

Menurut Titi, MK akan tetap pragmatis terkait dengan pencalonan Gibran. Meskipun demikian, Titi memperkirakan akan ada kejutan dari putusan MK, yang didasarkan pada proses persidangan PHPU pilpres yang telah berlangsung.

RPH terkait dengan kasus PHPU Pilpres 2024 telah dilaksanakan sejak Selasa (16/4), seperti yang diungkapkan oleh Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono. Pengucapan putusan kasus ini dijadwalkan pada hari Senin (22/4).

Titi menekankan bahwa MK tidak akan mendiskualifikasi calon, mengingat MK sendiri juga menjadi bagian dari problematika yang menyebabkan perselisihan hasil pilpres karena Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 yang memungkinkan pencalonan Gibran.

Ada kemungkinan MK akan memerintahkan PSU (pemungutan suara ulang) di beberapa daerah sebagai hasil dari dalil pelanggaran pemilu yang mempengaruhi pemilih secara tidak adil. Hal ini juga terkait dengan politisasi sumber daya negara, mobilisasi ASN, dan ketidaknetralan kepala desa serta perangkat desa.

Selain itu, pengawasan dan penegakan hukum terhadap tindakan-tindakan tersebut dinilai Titi tidak dilakukan secara efektif dan adil oleh institusi formal yang ada.

Pilpres 2024 diikuti oleh tiga pasangan calon, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (paslon nomor urut 1), Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (paslon nomor urut 2), dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. (paslon nomor urut 3).

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer